Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pakaian Dinas Non ASN Tahun 2026.
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pakaian Dinas Non ASN Tahun 2026.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun Nomor: 800/0011/401.102/2026 tanggal 3 Januari 2026 ini mengatur tentang Penetapan Pakaian Dinas Non ASN di Lingkungan DISBUDPARPORA Kota Madiun Tahun 2026 guna meningkatkan disiplin, kewibawaan, produktivitas kerja, serta keseragaman identitas pegawai, yang mencakup ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi tenaga alih daya (outsourcing) mulai dari kemeja hitam Budparpora pada hari Senin, kemeja kasual pada hari Selasa, kemeja putih pada hari Rabu, batik bebas pada hari Kamis, hingga pakaian olahraga/PDH muslim pada hari Jumat.