STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Dokumen ini memuat Standar Pelayanan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, yang mencakup berbagai jenis layanan di bidang kebudayaan, kesenian, perfilman, cagar budaya, informasi sejarah, serta sewa sarana rekreasi dan olahraga.
Di dalamnya dijelaskan persyaratan, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta alur pelayanan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Dokumen Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN PUBLIK