Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penunjukan Agen Perubahan di Lingkungan Dinas Kebudayaan, P
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penunjukan Agen Perubahan di Lingkungan Dinas Kebudayaan, P
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun Nomor: 060/0033/401.102/2026 tanggal 6 Januari 2026 ini memuat penunjukan Agen Perubahan di lingkungan DISBUDPARPORA Kota Madiun guna mendorong akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penguatan budaya kerja. Dokumen ini menetapkan struktur tim Agen Perubahan yang terbagi dalam dua fokus area perubahan utama meliputi Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-undangan, SDM, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, dan Manajemen serta menguraikan peran strategis mereka sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan teladan (role model).