FaQ
Frequently Asked Questions tentang layanan publik Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun
Tugas Pokok
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Disbudparpora Kota Madiun menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelestarian dan pengembangan kebudayaan, termasuk seni tradisional dan cagar budaya.
Pengembangan dan promosi pariwisata daerah serta ekonomi kreatif.
Pembinaan dan pemberdayaan pemuda, termasuk organisasi kepemudaan dan kegiatan kepemudaan.
Pembinaan dan pengembangan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi.
Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Pengelolaan sarana dan prasarana kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan.
Tata cara mengakses layanan publik Dinas Kebudayan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun sesuai dengan Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun yang dapat diakses melalui https://disbudparpora.madiunkota.go.id/profil/standar-pelayanan
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun dan/atau mengajukan permohonan secara daring melalui saluran berikut:
a. PPID Kota Madiun
Melalui layanan permohonan informasi publik satu pintu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Madiun melalui laman:
https://awaksigap.madiunkota.go.id/masuk/awaksigap
b. SP4N–LAPOR!
Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!), yang merupakan sistem terintegrasi secara nasional untuk penyampaian pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik, yang dapat diakses melalui:
https://www.lapor.go.id
Pengaduan pelayanan publik terkait Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun dapat disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun dan/atau secara online melalui:
a. Awak Sigap
Layanan Awak Sigap (Anda WA, Kami Segera Tanggap) merupakan layanan pengaduan publik dan permohonan informasi Pemerintah Kota Madiun yang terintegrasi, dan dapat diakses melalui:
https://awaksigap.madiunkota.go.id/
serta melalui WhatsApp di nomor 0811-3577-800.
b. SP4N–LAPOR!
Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!), yaitu sistem nasional terintegrasi untuk pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik, yang dapat diakses melalui:
https://www.lapor.go.id
Pemerintah Kota Madiun melalui Disbudparpora menyediakan layanan kegawatdaruratan yang dapat diakses oleh publik melalui Madiun Siaga 112 pada panggilan darurat 112 (bebas pulsa)
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun melalui:
a. Website
Mengakses website resmi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun di:
https://disbudparpora.madiunkota.go.id/
b. Media Sosial
Mengikuti akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun di:
https://www.instagram.com/disbudparpora.kotamadiun/