Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pedoman Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sop

Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun

Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pedoman Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sop

07 Oct 2026 13 dilihat 1 hari ini INFORMASI SETIAP SAAT
Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pedoman Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sop
Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun tentang Penetapan Pedoman Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sop
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun Nomor: 067/1334/401.021/2026 tanggal 2 September 2026 ini memuat penetapan pedoman budaya kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) bagi seluruh pegawai di lingkungan DISBUDPARPORA Kota Madiun guna mewujudkan pembiasaan tata tertib layanan dan optimalisasi kinerja pelayanan publik. Dokumen ini mengatur pengertian mendasar serta prosedur teknis penerapan 5S—mulai dari menyambut penerima layanan dengan ramah dan mengucapkan salam, mempersilakan duduk, hingga berkomunikasi dengan bahasa yang sopan, santun, dan menjunjung tinggi sikap saling menghargai.

Lampiran Dokumen