KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DISBUDPARPORA KOTA MADIUN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DISBUDPARPORA KOTA MADIUN
Tugas Pokok
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Disbudparpora Kota Madiun menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
-
Pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Pelestarian dan pengembangan kebudayaan, termasuk seni tradisional dan cagar budaya.
-
Pengembangan dan promosi pariwisata daerah serta ekonomi kreatif.
-
Pembinaan dan pemberdayaan pemuda, termasuk organisasi kepemudaan dan kegiatan kepemudaan.
-
Pembinaan dan pengembangan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi.
-
Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
-
Pengelolaan sarana dan prasarana kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
-
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan.