Pemerintah Kota Madiun Tetapkan Kode Etik APIP untuk Perkuat Integritas Pengawasan Internal
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
Pemerintah Kota Madiun Tetapkan Kode Etik APIP untuk Perkuat Integritas Pengawasan Internal
Pemerintah Kota Madiun menetapkan Peraturan Wali Kota Madiun tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pedoman perilaku dan profesionalisme bagi pelaksana pengawasan di lingkungan Inspektorat Kota Madiun.
Peraturan ini disusun untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan etika serta standar perilaku APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Dalam regulasi tersebut, APIP diwajibkan menjunjung tinggi prinsip:• integritas• objektivitas• kerahasiaan• kompetensi• akuntabilitas• perilaku profesional
Kode etik ini berlaku bagi auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain mengatur prinsip etika dan aturan perilaku, regulasi ini juga memuat:• larangan bagi APIP dalam menjalankan tugas• mekanisme pengawasan internal• tata cara penanganan pelanggaran kode etik• pembentukan Majelis Kode Etik• pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran
Melalui penerapan kode etik ini, APIP diharapkan mampu melaksanakan pengawasan secara profesional, independen, objektif, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen lengkap Peraturan Wali Kota Madiun tentang Kode Etik APIP dapat diunduh melalui laman resmi yang tersedia pada website ini.
Peraturan ini disusun untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan etika serta standar perilaku APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Dalam regulasi tersebut, APIP diwajibkan menjunjung tinggi prinsip:• integritas• objektivitas• kerahasiaan• kompetensi• akuntabilitas• perilaku profesional
Kode etik ini berlaku bagi auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain mengatur prinsip etika dan aturan perilaku, regulasi ini juga memuat:• larangan bagi APIP dalam menjalankan tugas• mekanisme pengawasan internal• tata cara penanganan pelanggaran kode etik• pembentukan Majelis Kode Etik• pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran
Melalui penerapan kode etik ini, APIP diharapkan mampu melaksanakan pengawasan secara profesional, independen, objektif, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen lengkap Peraturan Wali Kota Madiun tentang Kode Etik APIP dapat diunduh melalui laman resmi yang tersedia pada website ini.