BPKP Terbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
BPKP Terbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan resmi menetapkan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pengawasan intern guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Peraturan ini menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut, APIP didorong agar mampu memberikan nilai tambah melalui:
• Penguatan tata kelola pemerintahan
• Peningkatan efektivitas manajemen risiko
• Pengendalian intern organisasi yang lebih optimal
• Pencegahan risiko kecurangan dan penyimpangan
Model Kapabilitas APIP dalam peraturan ini terdiri dari lima level, mulai dari level rintisan hingga level optimal. Selain itu, terdapat lima elemen utama yang menjadi fokus peningkatan, yaitu:
• Kualitas peran dan layanan
• Profesionalisme penugasan
• Manajemen pengawasan
• Pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan
• Budaya dan hubungan organisasi
Melalui kebijakan ini, APIP diharapkan mampu menjadi mitra strategis pimpinan daerah dalam mengawal program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah.
Peraturan ini juga menggantikan Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengawasan pemerintah saat ini.
Dokumen lengkap Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi yang tersedia pada website ini.