Peraturan Wali Kota Madiun tentang Manajemen Risiko Pembangunan Daerah
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
Peraturan Wali Kota Madiun tentang Manajemen Risiko Pembangunan Daerah
Peraturan Wali Kota Madiun tentang Manajemen Risiko Pembangunan Daerah disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan manajemen risiko pembangunan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Regulasi ini diterbitkan untuk mengintegrasikan pengelolaan risiko pada pemerintah daerah, perangkat daerah, badan usaha milik daerah, dan badan lainnya guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan. Dalam konsiderannya dijelaskan bahwa risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran pembangunan daerah perlu dimitigasi sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Dokumen ini mengatur secara komprehensif penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Daerah (MRPD), baik lintas urusan pemerintahan maupun pada tingkat perangkat daerah. Pada ketentuan umum dijelaskan bahwa MRPD merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas pemerintahan terhadap Risiko Pembangunan Daerah, yaitu efek ketidakpastian terhadap sasaran pembangunan daerah. Regulasi ini memuat prinsip-prinsip MRPD seperti terintegrasi, terstruktur, inklusif, kolaboratif, dinamis, serta berbasis perbaikan berkelanjutan. Selain itu diatur pula pembentukan Komite MRPD lintas urusan pemerintahan dan Tim MRPD Perangkat Daerah, lengkap dengan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme koordinasinya. Dokumen ini juga menjelaskan proses manajemen risiko yang meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan. Di bagian akhir, regulasi mengatur strategi pembangunan budaya risiko, pembinaan MRPD, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi MRPD terintegrasi, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan intern untuk meningkatkan maturitas manajemen risiko pembangunan daerah di Kota Madiun.
Dokumen ini mengatur secara komprehensif penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Daerah (MRPD), baik lintas urusan pemerintahan maupun pada tingkat perangkat daerah. Pada ketentuan umum dijelaskan bahwa MRPD merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas pemerintahan terhadap Risiko Pembangunan Daerah, yaitu efek ketidakpastian terhadap sasaran pembangunan daerah. Regulasi ini memuat prinsip-prinsip MRPD seperti terintegrasi, terstruktur, inklusif, kolaboratif, dinamis, serta berbasis perbaikan berkelanjutan. Selain itu diatur pula pembentukan Komite MRPD lintas urusan pemerintahan dan Tim MRPD Perangkat Daerah, lengkap dengan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme koordinasinya. Dokumen ini juga menjelaskan proses manajemen risiko yang meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan. Di bagian akhir, regulasi mengatur strategi pembangunan budaya risiko, pembinaan MRPD, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi MRPD terintegrasi, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan intern untuk meningkatkan maturitas manajemen risiko pembangunan daerah di Kota Madiun.