Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan

Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan

07 May 2026 6 dilihat 1 hari ini INFORMASI SETIAP SAAT
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Madiun dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa kecurangan merupakan perbuatan tidak jujur yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga menegaskan pentingnya sistem pengendalian intern pemerintah sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.


Selain mengatur kebijakan umum pengendalian kecurangan, dokumen ini memuat pedoman teknis mengenai lingkungan pengendalian, perilaku anti kecurangan, pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, pembinaan dan pengawasan, serta strategi pengendalian kecurangan yang meliputi pencegahan, deteksi, dan respon. Pada lampiran pedoman dijelaskan berbagai bentuk risiko dan indikator kecurangan seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, korupsi, mark up anggaran, perjalanan dinas fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang. Regulasi ini juga mengatur penerapan sistem whistleblowing melalui kanal SP4N LAPOR! dan WBS Pemerintah Kota Madiun, perlindungan terhadap pelapor, mekanisme investigasi, tindakan korektif, hingga monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi pengendalian kecurangan. Selain itu, dokumen dilengkapi format surat komitmen anti kecurangan, laporan manajemen risiko, register risiko kecurangan, serta rencana tindak pengendalian risiko sebagai pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan penting dalam membangun budaya anti kecurangan dan memperkuat integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Lampiran Dokumen