Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

23 Apr 2026 10 dilihat 1 hari ini INFORMASI SETIAP SAAT
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 mengatur kode etik pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam pergaulan sehari-hari. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas pegawai, menciptakan keharmonisan dalam lingkungan kerja dan kehidupan bermasyarakat, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas serta iklim kerja yang kondusif, dan mewujudkan visi serta misi perangkat daerah masing-masing. Ruang lingkup pengaturannya meliputi kode etik, informasi pelanggaran kode etik, penegakan kode etik, pembentukan Majelis Kode Etik, serta sanksi terhadap pelanggaran. Hal ini tampak pada ketentuan awal dokumen, khususnya halaman 1 sampai 5 yang memuat dasar pembentukan, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta nilai-nilai dasar pegawai seperti ketakwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, profesionalisme, netralitas, integritas, dan semangat jiwa korps.  
Lebih lanjut, peraturan ini merinci kode etik pegawai dalam berbagai aspek, yaitu kode etik dalam bernegara, berorganisasi, kedisiplinan, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, sesama pegawai, serta etika dalam berpenampilan, berpakaian, dan berkomunikasi. Dokumen ini juga mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik melalui laporan atau pengaduan, pembentukan Majelis Kode Etik yang bertugas melakukan pemeriksaan dan menetapkan jenis pelanggaran, hingga penjatuhan sanksi moral dan rekomendasi tindakan administratif. Pada halaman 11 sampai 16 dijelaskan struktur dan kewenangan Majelis Kode Etik, tata cara persidangan, sifat keputusan yang final dan mengikat, serta bentuk sanksi seperti permohonan maaf lisan atau tertulis, pernyataan penyesalan, hingga rekomendasi tindakan administratif sesuai ketentuan kepegawaian. Selain itu, lampiran pada halaman 17 sampai 23 menyediakan contoh formulir laporan pengaduan, pencabutan laporan, surat pemanggilan, berita acara pemeriksaan, dan keputusan Majelis Kode Etik, sehingga peraturan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga operasional dalam penerapannya. 

Lampiran Dokumen