Peraturan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun Nomor 067/0067/401.102/2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelaksa
Dokumen resmi dari Disbudparpora Kota Madiun
Peraturan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun Nomor 067/0067/401.102/2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelaksa
Peraturan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun Tahun 2025 ini mengatur perilaku dan kode etik pelaksana layanan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan di lingkungan Disbudparpora Kota Madiun. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan pelaksanaan layanan yang bersih, disiplin, berwibawa, bertanggung jawab, beretika, dan berintegritas, sekaligus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas pegawai. Pada bagian awal dokumen dijelaskan dasar hukum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pengaturan yang meliputi hak, kewajiban, larangan, sanksi, penghargaan, dan kode etik pelaksana layanan. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan hak pelaksana layanan untuk memperoleh informasi peraturan terbaru, bimbingan teknis, pelatihan, dan akses sesuai tugas pelayanan, sehingga pelaksanaan layanan publik dapat berjalan profesional dan sesuai standar.
Lebih lanjut, dokumen ini merinci kewajiban pelaksana layanan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, tidak mempersulit pelayanan, bersikap sopan santun, memberikan pelayanan sesuai standar, serta membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima layanan publik. Pada sisi lain, peraturan ini juga menetapkan sejumlah larangan, antara lain melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bersikap diskriminatif, meminta atau menerima pungutan tidak sah, mempersulit atau merusak berkas, membocorkan informasi yang wajib dirahasiakan, serta memanfaatkan sarana prasarana pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dokumen ini juga mengatur bentuk sanksi bagi pelanggaran, baik berupa sanksi moral seperti permohonan maaf lisan atau tertulis dan pernyataan penyesalan, maupun hukuman disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Selain itu, terdapat ketentuan tentang penghargaan untuk memotivasi kinerja pelaksana layanan serta kode etik praktis, seperti siap melayani masyarakat tepat waktu, menggunakan seragam dan atribut yang telah ditetapkan, menjaga penampilan sewajarnya, tidak berbicara di luar tugas pelayanan, tidak makan saat melayani, dan tidak menggunakan telepon genggam untuk kepentingan di luar pelayanan saat menerima masyarakat. Secara keseluruhan, peraturan ini menjadi pedoman operasional dan etika layanan bagi seluruh pelaksana layanan di Disbudparpora Kota Madiun.
Lebih lanjut, dokumen ini merinci kewajiban pelaksana layanan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, tidak mempersulit pelayanan, bersikap sopan santun, memberikan pelayanan sesuai standar, serta membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima layanan publik. Pada sisi lain, peraturan ini juga menetapkan sejumlah larangan, antara lain melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bersikap diskriminatif, meminta atau menerima pungutan tidak sah, mempersulit atau merusak berkas, membocorkan informasi yang wajib dirahasiakan, serta memanfaatkan sarana prasarana pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dokumen ini juga mengatur bentuk sanksi bagi pelanggaran, baik berupa sanksi moral seperti permohonan maaf lisan atau tertulis dan pernyataan penyesalan, maupun hukuman disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Selain itu, terdapat ketentuan tentang penghargaan untuk memotivasi kinerja pelaksana layanan serta kode etik praktis, seperti siap melayani masyarakat tepat waktu, menggunakan seragam dan atribut yang telah ditetapkan, menjaga penampilan sewajarnya, tidak berbicara di luar tugas pelayanan, tidak makan saat melayani, dan tidak menggunakan telepon genggam untuk kepentingan di luar pelayanan saat menerima masyarakat. Secara keseluruhan, peraturan ini menjadi pedoman operasional dan etika layanan bagi seluruh pelaksana layanan di Disbudparpora Kota Madiun.