Sebanyak 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu:
1. Seni dan Budaya
2. Desain
3. Teknologi dan Konten Digital
4. Media dan Distribusi Kreatif
Perluasan dari 17 menjadi 21 subsektor mencakup empat subsektor baru, yakni teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.
Dengan potensi kreativitas dan inovasi yang terus berkembang, ekonomi kreatif diharapkan mampu membuka peluang usaha, memperkuat pelaku industri kreatif, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kreativitas hari ini, peluang masa depan!
Sumber: Perpres RI Nomor 37 Tahun 2026 dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI.